Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ad Code

Oknum Pembina Pramuka Pelaku Cabul di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia


Surabaya - Seorang oknum pembina Pramuka di Surabaya, Rahmat Santoso Slamet (30), didakwa melakukan pencabulan terhadap 15 orang siswanya. Pelaku dituntut hukuman kebiri kimia, selain itu terdakwa juga dituntut hukuman 14 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan.

Tuntutan itu dibacakan Sabetania, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/11/2019).

Pelaku sebelumnya diamankan Polda Jatim pada Juli 2019 lalu, berdasarkan laporan yang masuk ke polisi, hingga saat ini anak yang mengaku menjadi korban sebanyak 15 anak. Dari hasil pemerikasaan perilaku terdakwa sudah dilakukan sepanjang 2017 hingga 2019. 

Pelaku merayu para calon korbanya untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumahnya agar menjadi tim Pramuka elite. Dengan modus latihan tersebut pelaku akhirnya melakukan pencabulan terhadap anak didik laki-laki dirumahnya. Selain anggota Pramuka yang dilatihnya, anak tetangga juga kerap menjadi korban. 

Pelaku sendiri sudah menjadi pembina Pramuka sejak 4 tahun lalu. Dia membina Pramuka di 5 SMP dan 1 SD negeri dan swasta di Surabaya. Saat itu dia dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.