Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ad Code

Kwarcab Pramuka Sibolga Protes Keras Pelaksanaan Jambore Madrasah


Ka.Kwarcab, Nurdin Z
SIBOLGA | Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Sibolga protes keras pelaksanaan Jambore Madrasah se-Tapanuli yang dilaksanakan kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah. Pasalnya,  kegiatan tersebut dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor: 12 tahun 2012 tentang Gerakan Pramuka.

Dimana Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah melaksanakan Jambore Madrasah se-Tapanuli pada 15 sampai 17 November 2012 di MTs Negeri Barus yang pesertanya terdiri dari MI, MTs dan MA dengan menggunakan atribur Pramuka tanpa ada koordinasi dengan kwartir Gerakan Pramuka. Hal itu disampaikan ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Sibolga Nurdin Z kepada RAKYAT di Sibolga, Rabu (21/11). Dan menurutnya, kegiatan yang dilaksanakan kantor Kemenag Tapteng tersebut tidak bermanfaat yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dijelaskan, sesuai Udang-undang Nomor: 12 Tahun 2010 tentang gerakan Pramuka, bahwa gerakan Pramuka adalah Organisasi yang dibentuk oleh Pramuka untuk menyelenggarakan Pendidikan Kepramukaan dan kwatir adalah Satuan Organisasi pengelolah Gerakan Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah. Dengan demikian maka Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan ditugaskan untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia dimanapun mereka berada.

“Kami berpendapat bahwa tidak ada salahnya dan tidak ada larangan apabila kantor Kementrian Agama melaksanakan kegiatan jambore Madrasah, sama hal dengan jambore yang di laksanakan oleh berbagai Instansi dan Organisasi lainya, namum seharusnya mereka tidak menggunakan simbol dan atribut Gerakan Premuka. Oleh karena kegiatan tersebut bukan kegiatan Jambore Pramuka,” katanya.

Ditambah lagi, lanjutnya, kegiatan Jambore Madrasah Se-Tapanuli yang digelar dengan menggunakan atribur Pramuka dan menelan dana yang tidak sedikit tersebut telah menyalahi pola pelaksanaan Jambore di kwartir Gerakan Pramuka.

Jambore Pramuka adalah pertemuan Pramuka Penggalang (SMP/MTs) dalam bentuk perkemahan besar, yang di selenggarakan oleh Kwatir Gerakan Pramuka dari tingkat Ranting (Kecamatan) sampai ke tingkat Nasional. Dan dalam perkemahan Jambore Pramuka tidak pernah dilakukan pesertanya diikuti oleh Pramuka Siaga (SD/MI), pramuka penggalang (SMP/MTs) dan Pramuka penegak (SMA/SMK/MA) secara bersama-sama dalam satu Perkemahan sebagai yang di laksanakan pada Jambore Madrasah tersebut di atas. Oleh karena itu, kami menilai Kemenag Tapteng sudah menganggap remeh kwartir Gerakan Pramuka,” tukasnya.

Berkaitan dengan protes tersebut, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Sibolga telah menyurati kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi Sumatera Utara untuk dapat menegor kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapteng untuk melakukan koordinasi dan kerja sama dengan kwartir Gerakan Pramuka apabila melakukan kegiatan yang melibatkan anggota Pramuka.

“Hal ini  kami lakukan agar tidak terjadi kembali seperti pelaksanaan Jambore Madrasah yang dihadiri Bupati, Wakil Bupati beserta kepala Kanwil Kementerian Agama provinsi Sumut dengan mamakai pakaian Pramuka seolah-olah kegiatan itu kegiatan Pramuka, padahal tidak dan sama sekali tidak ada koordinasi,” ucapnya.

Nurdin juga berharap pihak Kementerian Agama selaku pembina sekolah-sekolah madrasah dapat saling menghormati dan menghargai tugas pokok dan fungsi sebagai lembaga dan organisasi yang diberi tanggung jawab oleh pemerintah RI. (Petrus Gulo)

Disalin sesuai aslinya dari sumbernya : Harian Rakyat Tapanuli