DPRD KOTA SIBOLGA DESAK PEMKO SIBOLGA PERTAHANKAN PASKIBRA 45
Sibolga/150710. PS.Online
Serius. Ka.Kwarcab serius berdialog dengan Kabid.Pemuda Budparpora S.Situmorang |
Bertempat diruang I Sidang komisi DPRD Kota Sibolga, Komisi III menyelenggarakan rapat dengar pendapat bersama beberapa pihak terkait perihal pelaksanaan paskibraka di Kota Sibolga. DPRD Kota Sibolga melalui komisi III telah memanggil dinas terkait diantaranya dinas kebudayaan, pariwisata pemuda dan olahraga, kodim 0211/TT dan kwartir cabang gerakan pramuka kota Sibolga. RDP dilakukan karena adanya dua opsi tentang pakaian seragam paskibraka di Kota Sibolga. Dinas Budparpora Kota Sibolga menuturkan bahwa sebagaimana lazimnya anggota paskibraka haruslah mengenakan seragam putih-putih termasuk pasukan 45. Namun kwarcab pramuka Kota Sibolga berpandangan pasukan 17 dan 8 berpakaian putih-putih sesuai dengan petunjuk teknisnya sedangkan pasukan 45 tidak diatur secara rinci sehingga setiap daerah berbeda bahkan ada yang tidak ada seperti kabupaten Tapanuli tengah termasuk pakaiannya. Umumnya di seluruh Indonesia pasukan 45 didominasi oleh TNI Polri, maka kwarcab pramuka memandang selama tidak ada larangan yang mengatur secara rinci, pasukan 45 khusus dikota Sibolga mengenakan seragam pramuka.
Perbedaan cara pandang inilah yang memaksa DPRD Kota Sibolga melakukan RDP dan duduk bersama melakukan musyawarah untuk mengambil langkah-langkah tepat agar pelaksanaan HUT RI tahun 2010 ini berjalan dengan maksimal.
RDP yang dimulai sejak pukul 11.00 Wib itu berlangsung alot. Masing-masing pihak memiliki dasar yang kuat. Namun akhirnya pada pukul 15.00 Wib, DPRD dan pihak-pihak terkait berhasil mencari titik temu dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Berdasarkan kesepakatan bersama dan fakta-fakta yang ada baik pramuka dan pemko Sibolga melalui Dinas budparpora Kota Sibolga sepakat mempertahankan pasukan kibar bendera barisan 45 sebagai bagian dari paskibraka dan menggenakan seragam pramuka. Keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan kenyataan yang ada dilapangan bahwa paskibraka terdiri dari kelompok 8, kelompok 17 dan kelompok 45. Khusus kelompok 8 dan 17 seluruh Indonesia mengenakan seragam standar paskibraka sedangkan untuk kelompok pasukan 45 tidak diatur secara rinci perihal seragam yang dikenakan sehingga setiap daerah berbeda-beda. Di istana negara kelompok 45 merupakan anggota paspampres berseragam merah putih, di Jabar pasukan 45 adalah TNI AD, sedangkan di Banten kelompok 45 terdiri dari personil Polri. Disumut, kelompok 45 juga berpariasi bahkan di Kabupaten Tapanuli tengah kelompok 45 sama sekali tidak ada. Fakta non juridis inilah yang menjadi dasar DPRD Kota Sibolga beranggapan bahwa bila kelompok 45 di kota Sibolga adalah anggota pramuka tidak melanggar aturan dan ketentuan mana pun.
Turut hadir dalam RDP tersebut Ketua DPRD Sibolga Sahlul U.Situmeang, Jamil Zeb Tumori, Kami Gulo dan lain-lain. PS.Online-syamsul pasaribu
0 Komentar