Pasal 29
LANGKAH MERDEKA
1. Dari langkah biasa
Aba-aba: Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo langkah. Ataas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat sesuatu yang dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi, dan menghapus keringat).
Catatan:
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar kota atau lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan barisan.
2. Kembali ke langkah biasa
Untuk melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan langkah. Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba peringatan dan pelaksanaan.
Aba-aba: Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah kemudian di tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya langkah pertama dihentakkan.