Pasal 25
LANGKAH KE SAMPING
Aba-aba: Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40 cm. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap seperti pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat langkah.