Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ad Code

PERATURAN PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA*

Oleh : Witha Hairani Mendrofa**

Menurut pendapat saya peraturan yang sudah dibuat pemerintah Negara Indonesia atau Negara kita ini sudah sangat baik, akan tetapi yang salah adalah cara melaksanakan peraturan tersebut. Banyak peraturan yang sudah dilanggar oleh masyarakat Indonesia terlebih para pejabat dan wakil rakyat bahkan yang membuat peraturan tersebut pun ikut melanggarnya.

Contohnya banyak para pejabat-pejabat Negara yang melakukan tindak pidana korupsi. Tetapi sampai sekarang masih banyak juga yang tidak diproses secara hukum melainkan di abaikan. Para pejabat dan wakil rakyat yang melakukan kesalahan pun menjadi terbuai karena selama ini mereka yang melakukan kesalahan tidak pernah dihukum. Itulah sebabnya para pejabat dan wakil rakyat yang melakukan kesalahan atau pelanggaran termasuk melakukan korupsi dapat dengan mudah mempermainkan hukum. karena mereka terbuai dan memakai prinsip KUHP (Kasih Uang Habis Perkara).

Dinegara kita ini masih banyak masyarakat yang kurang mampu bahkan kehidupannya sangat tidak layak. Tetapi para pejabat dan wakil rakyat tidak pernah memikirkan hal tersebut. Mereka hanya sibuk memperkaya diri masing-masing tanpa memandang masyarakat kecil yang membutuhkan perhatian dan bantuan. Padal pejabat tersebut dipilih oleh masyarakat untuk jadi pengayom agar rakyat di Negara ini menjadi lebih baik dan menjadi masyarakat terpimpin untuk menuju masyarakat yang rukun damai serta berkehidupan yang lebih baik dan lebih layak.

Peraturan pemerintah di Negara Indonesia yang sudah sangat bagus ditetapkan menjadi terbuang percuma karena para aparat hukum ataupun pelaksananya tidak bisa melaksanakan atau menegekkan hukum dengan baik, tepat, dan tegas. Banyak aparat-aparat hukum yang sudah buta mata hatinya hanya karena sudah disogok atau disuap atau dengan kata halusnya sudah di kasih BISKUIT BERACUN, mereka hanya mementingkan kesenangannya saja. Mereka tak pernah berfikir berapa juta jiwa yang akan tersiksa hanya gara-gara perbuatannya yang mementingkan diri mereka.

Contoh lainya yaitu GAYUS TAMBUNAN yang terkenal atau tenar karena perbuatannya yang kurang terpuji. Padahal Gayus (tikus berdasi yang satu ini) sudah jelas-jelas mencuri atau mengkorupsikan uang dan pencucian uang Negara di hukum penjara tidak sesuai dengan tindakan melanggar hukum yang dibuatnya. Bahkan TIKUS BERDASI INI sempat berkeliaran dari tahanan sesuka hatinya. Dia bisa keluar negeri dan jalan-jalan kebali. Sungguh tidak adil bukan? mengapa harus ada perbedaan antara yang bekerja kantoran atau pejabat-pejabat atau pun yang berdasi dengan rakyat biasa yang kurang mampu?

Mengapa peraturan atau hukum itu bisa di tawar-tawar atau bisa tidak sesuai dengan yang sebenarnya hanya karena yang berkasus ataupun yang mempunyai kesalahan orang berdasi? jika kita bandingan dengan seorang rakyat yang hanya mencuri sandal, mangga, ataupun ayam hukumannya sama dengan pejabat yang mengkorupsikan uang Negara milyaran rupiah bahkan sel tahannannya mengapa begitu suram dan tidak nyaman bagi si miskin sementara yang berdasi sel tahanannya begitu mewah dan nyaman.

Dari situ kita bisa menilai bahwa bukanlah PERATURAN DI NEGARA INDONESIA ini yang salah melainkan petugas-petugas yang melaksanakannya yang kurang baik, tepat, dan tegas dalam melaksanakan tugas yang seharusnya dilaksanakan dengan baik.

Harapan saya bahkan juga harapan masyarakat Indonesia somoga saja peraturan yang telah dibuat dan yang telah diterapkan di Negara kita tercinta ini dapat dilaksanakan atau ditegakkan lebih baik lagi dari pada sebelumnya dikemudian hari, agar rakyat di Negara Indonesia bisa sejahtera.

*Tulisan ini dibuat dalam rangka pencapaian TKK Mengarang
**Penulis adalah anggota Pramuka calon Peserta Raimuna Daerah VII Sumatera Utara, Anggota Paskibra Barisan 45 Tahun 2011

Posting Komentar

0 Komentar