Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ad Code

Pasal 33 HORMAT KANAN/KIRI

Pasal 33
HORMAT KANAN/KIRI

1. Gerakan hormat kanan/kiri
Aba-aba: Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian ditambah satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan mata diarahkan kepada yang diberi hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak = GERAK”. Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk memelihara arah. Setelah arah pandangan yang diberi hormat mencapai sudut 45° dari pada pandangan lurus ke depan, maka kepala dan pandangan mata tetap pada arah tersebut hingga dapat aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada saat penghormatan apabila bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan tetap melenggang. Apabila tidak bersenjata, lengan kiri tidak melenggang tangan kanan menyampaikan penghormatan.

2. Gerakan selesai menghormat
Aba-aba: Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah, lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap).